Komplotan Maling Ketangkap Basah Gondol Kabel Optik 4.000 Meter di Banyumas

Komplotan Maling Ketangkap Basah Gondol Kabel Optik 4.000 Meter di Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 16:44 WIB
Kabel Optik
Ilustrasi kabel optik. Foto: inet.detik.com
Banyumas -

Komplotan spesialis pencuri kabel fiber optik ditangkap tim Sat Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas. Keempat pelaku ditangkap di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Puji Nurochman, menjelaskan keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Dayehluhur Kabupaten Cilacap. Identitas mereka adalah SD (31), SG (26), WG (30) dan RS (30). Mereka ditangkap pada Minggu (21/5).

"Mereka didapati mencuri satu hasbel kabel fiber optik milik PT Alfatel Cipta Indonesia sepanjang 4.000 meter dengan berat 410 kilogram," kata Puji melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puji mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan warga yang mendapati mobil Grand Max warna silver diparkir di depan rumahnya.Warga itu melihat ada empat laki-laki berusaha menaikkan satu hasbel kabel fiber optik ke dalam mobil.

Warga tersebut kemudian melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti yang tertinggal. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan mobil," ujar Puji.

Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap, tim Resmob berusaha memancing pelaku yang lain. Tak berselang lama, ketiga pelaku lainnya akhirnya dapat ditangkap.

"Ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan di di depan Masjid Al Biru, Jalan Lesan Pura, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," jelas Puji.

Kini keempat pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu satu hasbel kabel fiber optik dan mobil Daihatsu Grand Max warna silver nopol R-9107-QF sebagai sarana. Nilai kerugian diperkirakan Rp 60 juta," terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum beraksi di Purwokerto Selatan, mereka sudah melakukan pencurian serupa di dua lokasi yang berbeda.

"Keempat tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel fiber optik di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja dan di wilayah Kecamatan Lumbir, Banyumas," pungkas Puji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.




(dil/ahr)


Hide Ads