Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain Achiruddin, Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.
"Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Kamis (25/5/2023) seperti dilansir detikSumut.
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin diduga menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi, Sabtu (29/4) malam.
Simak Video 'Polda Sumut: AKBP Achiruddin Akui Terima Gratifikasi dari Gudang Solar':