Pasangan suami-istri di Depok kini sama-sama menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mereka saling lapor ke polisi usai terlibat pertengkaran sengit.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan sang istri, PB lebih dulu melapor ke polisi. Dia melaporkan tindakan suaminya yang menyerang matanya menggunakan bubuk cabai.
"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen dikutip dari detikNews, Rabu (24/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, suaminya akhirnya juga melapor balik ke polisi. Dia juga mengaku menerima perlakuan kekerasan dari istrinya dalam pertengkaran itu.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, suami itu terluka cukup parah karena remasan istri di alat vitalnya itu sehingga harus menjalani operasi.
"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus KDRT. Polisi sebenarnya sempat mengupayakan restorative justice, tapi salah satu pihak tidak hadir.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.
Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran polisi hanya menahan istri. Sedangkan suami yang sama-sama jadi tersangka tidak ditahan.
Polisi beralasan bahwa selama penyelidikan kasus ini sang istri tidak kooperatif. Selain itu, sang suami saat ini dalam kondisi sakit.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
(ahr/ams)