Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan, pelaku berkenalan dengan korban pada 3 Mei 2023 lewat media sosial dan bertemu pada 18 Mei 2023. Korban dijemput di rumahnya dan kemudian diajak ke kos daerah Pawiyatan Luhur Kota Semarang yang sengaja disewa pelaku, padahal pelaku warga asli Semarang.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku dan korban minum minuman keras kemudian terjadi hubungan suami istri. Dari pengajuan pelaku tidak ada paksaan, namun dari hasil forensik ada tiga titik luka di alat vital korban.
"Pelaku mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka," tegasnya.
Setelah itu korban mual-mual. Dari pengakuan pelaku, ia sempat memberikan susu dan air kelapa. Namun korban malah kejang dan dibawa ke rumah sakit dengan bantuan tetangga kos. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong.
Polisi turun tangan dan mengamankan Nashir di kamar kosnya.
"Setelah membawa korban ke RS, yang bersangkutan menghubungi pihak keluarga. Bahwa korban saat ini ada di RS. Lepas kembali dari RS, kembali ke kos, dari kosnya kita mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.
(rih/sip)