Akhir Rudi Boy Pemalak Berbaju Ormas: Kemarin Arogan Kini Ciut Dibekuk Polisi

Akhir Rudi Boy Pemalak Berbaju Ormas: Kemarin Arogan Kini Ciut Dibekuk Polisi

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 19 Mei 2023 12:25 WIB
Tampang pria berbaju ormas yang viral memalak sopir di Kabupaten Bogor
Tampang pria berbaju ormas yang viral memalak sopir di Kabupaten Bogor (Foto: Tangkapan layar video/Instagram)
Solo -

Video seorang pria yang tengah memalak sopir di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. Pria arogan yang belakangan diketahui bernama Rudi Boy itu kini telah diamankan polisi.

Dilansir detikNews, Rudi memalak dan mengancam sopir pengangkut tabung gas di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Rudi memaki sopir karena menolak memberi uang.

"Saya di sini mah bayar pajak," kata sopir yang dipalak Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lu ngelewat wilayah gua," kata Rudi.

"Saya sudah berapa tahun pak lewat sini," jawab sopir tersebut.

ADVERTISEMENT

"Justru peraturannya baru sekarang gua buat," ujar Rudi.

Rudi pun meminta sopir balik kanan karena tak memberikan uang. Rudi sempat mengancam akan merusak truk jika sopirnya menolak balik kanan.

Polisi bergerak usai video aksi pemalakan itu viral. Polisi kemudian menangkap Rudi Boy, dan menetapkan menjadi tersangka.

"Sudah, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi dikenai Pasal 368 subsider 335 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pasal 368 subsider 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," ujarnya.

Rudi Boy pemalak sopir truk di Bogor (dok istimewa)Rudi Boy pemalak sopir truk di Bogor (dok istimewa) Foto: Rudi Boy pemalak sopir truk di Bogor (dok istimewa)

Residivis Kasus Pencurian

Rudi ternyata merupakan residivis. Dia berulang kali terlibat kasus pencurian.

"Dia merupakan residivis pencurian handphone," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).

Rudi ditangkap polisi karena mencuri setahun yang lalu. Dia keluar dari penjara pada Desember 2022.

"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," ujarnya.

Kepada polisi, Rudi mengaku baru pertama kali memalak sopir truk. "Ngakunya baru pertama kali," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Namun polisi terus mendalami pengakuan Rudi tersebut. Rudi hingga kini masih diperiksa petugas kepolisian.

"Iya, masih didalami, masih diperiksa," ujarnya.




(aku/dil)


Hide Ads