Seorang pria di Sukoharjo berinisial S (58) dilaporkan ke polisi soal dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil. Menurut kuasa hukum korban, Badrus Zaman, kasus ini sejak 2016 lalu saat korban masih berusia 14 tahun.
Kasus ini sudah dilaporkan pada 3 Agustus 2021. Badrus merupakan pengacara ketiga yang ditunjuk pihak korban, sempat menanyakan perkembangan kasus tersebut di Polres Sukoharjo.
"Kami menindaklanjuti perkara tentang perlindungan anak yang sudah dilaporkan lama. Kami ingin tahu perkembangan penyelidikannya sudah sejauh mana, karena sudah dilaporkan sejak Agustus 2021," kata Badrus saat dihubungi detikJateng, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban melahirkan bayi laki-laki pada Agustus 2017. Meski sudah melahirkan, terlapor diduga kembali memperkosa korban di sebuah hotel. Pada akhirnya, tahun 2019 korban keluar dari rumah.
Korban sempat tidak mempunyai keberanian mengungkap kasus tersebut hingga akhirnya setelah lulus sekolah tingkat atas ia mendapat dukungan beberapa pihak untuk melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2021.
"Penyelidikan kasus ini harus yang luar biasa, karena kalau penyidikan yang biasa-biasa saja tidak bisa terungkap. Atas tindakan itu bahkan korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 5 tahun," jelasnya.
Badrus meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh polisi. Pihaknya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mendampingi korban.
"Saya kira kepolisian juga sangat mudah menangani kasus ini," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan.
"Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya," kata Teguh.
(rih/ahr)