Periksa Adik Rafael Alun, KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Tinggi

Nasional

Periksa Adik Rafael Alun, KPK Telusuri Aset Bernilai Ekonomis Tinggi

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 17:04 WIB
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkan ssebagai tersangka gratifikasi. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Solo -

Gangsar Sulaksono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo Rafael. Gangsar ialah adik Rafael.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023), dikutip dari detikNews.

Gangsar diperiksa pada Senin (15/5). KPK juga memeriksa dua pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari PT Intercon Enterprises.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan keempat saksi tersebut, Ali menjelaskan, tim penyidik menelusuri aset bernilai tinggi milik Rafael.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," terang Ali.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Rafael Alun Trisambodo semula ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Menurut KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK lalu melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai pencucian uang diduga sampai puluhan miliar rupiah.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads