Gangsar Sulaksono telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo Rafael. Gangsar ialah adik Rafael.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/5/2023), dikutip dari detikNews.
Gangsar diperiksa pada Senin (15/5). KPK juga memeriksa dua pensiunan bernama Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan dari PT Intercon Enterprises.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan keempat saksi tersebut, Ali menjelaskan, tim penyidik menelusuri aset bernilai tinggi milik Rafael.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," terang Ali.
Dilansir detikNews, Rafael Alun Trisambodo semula ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Menurut KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK lalu melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU dengan nilai pencucian uang diduga sampai puluhan miliar rupiah.
(dil/apl)