KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. Hal ini berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan para tersangka dan saksi.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023) dilansir detikNews.
Satu orang pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui bernama Dadan Tri Yudianto yang kini menjabat sebagai Komisaris PT Wijaya Karya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang |
Ali menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," jelasnya.
Namun Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hasbi Hasan juga dicegah ke luar negeri. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh membenarkan kabar pencegahan kepada Hasbi Hasan. Permintaan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.
"Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," kata Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/5).
"Masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," jelasnya.
(rih/rih)