Sidang vonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus narkoba yang juga melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa digelar hari ini. Menjelang sidang, pengacara Adriel Viari Purba mengatakan asam lambung AKBP Dody kumat.
"Pastinya kami penasihat hukum keluarga dan juga para klien kami Bang Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif dan semua sudah siap mendengarkan apapun keputusan majelis hakim hari ini. Kami sudah siap," kata pengacara Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari detikNews.
"Tapi memang dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 07.00 pagi ditelepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik," lanjut Adriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adriel, Dody sudah lama mengidap penyakit asam lambung. Meski demikian, Dody dinyatakan siap mengikuti jalannya persidangan.
"Mungkin kita sama ya, deg-degan. Secara mental memang siap tapi memang ada penyakit lama dia asam lambung. Tadi sudah dikasih hubungi orang Tahti, tapi barusan juga katanya sudah siap," tutur Adriel.
Dilansir detikNews, jaksa meyakini Dody Prawiranegara bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Dody pun dituntut penjara dalam kasus yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," sambung jaksa. Selain itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Irjen Teddy Minahasa telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, kemarin. Teddy kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
(dil/apl)