Jadi Tersangka, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Nasional

Jadi Tersangka, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Mei 2023 19:12 WIB
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintang penyidikan. Roy kini ditahan KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintang penyidikan. Roy kini ditahan KPK. Foto: Agung Pambudhy
Solo -

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Roy kini ditahan KPK.

Dilansir detikNews, Roy hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka di KPK. Roy tiba dengan mengenakan baju toga.

Roy tiba di KPK ditemani sejumlah pengacara dari Lukas Enembe. Dia mengaku secara khusus mengenakan baju toga saat menghadiri pemeriksaan tersangka hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata Roy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023) pagi.

Pantauan detikcom, Roy keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 16.35 WIB. Roy tampak mengenakan baju tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

Toga advokat yang dikenakan Roy pagi tadi masih dikenakan. Toga tersebut kini tertutup oleh baju tahanan KPK berwarna oranye.

Roy tidak banyak bicara saat digiring penyidik KPK. Dia hanya mengangkat dua ibu jarinya sambil melempar senyum ke awak media.

Roy bakal menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Pihak KPK sore ini bakal menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara hingga peran yang dilakukan Roy.

Stefanus Roy Rening Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yakni salah satu pengacara Lukas Enembe bernama Stefanus Roy Rening.

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/5).

"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya.




(rih/aku)


Hide Ads