Tok! Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Nasional

Tok! Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 09 Mei 2023 13:22 WIB
Solo -

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara. Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menyalahgunakan narkotika dengan menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," lanjut hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang, hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim pun menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.

Hakim menyatakan hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. "Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ujar hakim.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Diberitakan detikNews sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta telah diterima Teddy dalam mata uang asing.

(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads