Bejat! Muncikari Banyumas Tega Jual 2 ABG Keponakannya Sendiri

Bejat! Muncikari Banyumas Tega Jual 2 ABG Keponakannya Sendiri

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 05 Mei 2023 18:58 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi. Foto: iStock
Banyumas -

Seorang perempuan berinisial P (21) ditangkap polisi di Banyumas karena menjadi muncikari terhadap dua anak di bawah umur. Korban yang dijual pelaku merupakan keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur.

"Modusnya, pelaku mencari keuntungan menjual keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).

Kejadian tersebut terungkap bermula saat orang tua kedua korban merasa curiga anaknya dibawa oleh P.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tuanya curiga saat kedua anaknya pergi bersama pelaku P pada hari Minggu (30/4). Setelah ditanya, korban mengaku dijual oleh P untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," terangnya.

Dari keterangan tersebut kemudian orang tua korban langsung melapor ke polisi pada Rabu (3/5). Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kita langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 300-400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," ungkap Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(rih/ahr)


Hide Ads