Buru Dito Mahendra, Bareskrim: Yang Sembunyikan Bisa Kena Pidana

Buru Dito Mahendra, Bareskrim: Yang Sembunyikan Bisa Kena Pidana

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 04 Mei 2023 18:24 WIB
Dito Mahendra diperiksa KPK selama 5 jam terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/1). Dia pun bergegas meninggalkan KPK.
Dito Mahendra diperiksa KPK selama 5 jam terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/1). Dia pun bergegas meninggalkan KPK. Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Semarang -

Kepolisian terus memburu Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata. Diduga kuat Dito masih berada di Indonesia. Bareskrim Polri mengingatkan jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Dito maka bisa dijerat dengan pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Dito sudah keluar. Dari hasil penelusuran, belum ada tanda-tanda Dito kabur keluar negeri.

"Keberadaan Dito kita telusuri, anggota bekerja, kemudian sudah diterbitkan DPO. Belum terlihat dalam perlintasan, baik imigrasi dan maskapai-maskapai. Kalau dengan dasar itu diyakini masih di Indonesia," kata Djuhandani saat di Semarang, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani juga meminta Dito menyerahkan diri ke Bareskrim.

"Kalau ada yang mencoba melindungi dan menyembunyikan bisa terkena pidana. Karena itu lebih baik pertanggungjawabkan secara hukum. Silahkan kami tunggu saudara Dito di Bareskrim," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menelusuri senjata-senjata Dito yang sempat disebut oleh pengacaranya sebagai milik Kodam IV/Diponegoro.

Sebelumnya pihak TNI juga sudah membantah hal itu. Hari ini Bareskrim memperkuat bantahan tersebut dengan menyatakan tidak ditemukannya registasi senjata itu di Kodam IV/Diponegoro.

"Dengan surat dari lawyer yang bersangkutan, kami mendalami dan memeriksa register, tidak tercatat sebagai milik Kodam IV. Ini untuk pemenuhan penyidikan yang dilaksanakan Bareskrim," ujarnya.

Dilansir detikNews, Dito diketahui memiliki banyak senjata setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Dari 15 senjata, ada 9 senjata berbagai jenis yang ditemukan tidak berizin atau ilegal. Berikut rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther.




(dil/ahr)


Hide Ads