Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik, hari ini. Sidang kode etik itu merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dilansir detikSumut, Achiruddin keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tampak dikawal oleh petugas Provost.
Achiruddin tampak mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat AKBP di pundaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sepatah katapun keluar dari Achiruddin. Dia hanya berjalan sambil memberikan salam dengan mengangkat tangannya.
Setelah itu, Achiruddin digiring menuju gedung Bid Propam Polda Sumut. Hingga saat ini, sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin masih berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut sidang kode etik itu merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan anak Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Achiruddin dinilai membiarkan penganiayaan itu terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
"Penganiayaan, karena membiarkan," jelasnya, Sabtu (29/4) malam.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin turut mendapatkan sanksi. Dia diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.