"Untuk yang perempuan atas nama inisial D itu kami ralat, nama lengkap dari pada teman wanita dari Ken Admiral maupun tersangka AH adalah dengan inisial SH. Saya ralat dengan inisial SH," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (27/4/2023) malam seperti dilansir detikSumut, Jumat (28/4/2023).
SH disebutnya masih berstatus pelajar. "(Masih) Pelajar," ungkapnya.
Polisi pun telah memeriksa SH. Namun Sumaryono belum memerinci keterlibatan SH dalam kasus tersebut.
"Untuk saudari SH sudah kita lakukan pemeriksaan awal, dan akan kita minta keterangan tambahan terkait dengan kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyebut antara korban dan pelaku sempat membahas wanita berinisial SH tersebut dalam pesan chat.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (SH)," lanjutnya.
Setelah percakapan soal wanita tersebut, pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya berpapasan dengan korban, Ken Admiral. Pelaku Aditya lalu menghentikan mobil Ken di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor," terangnya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia untuk menanyakan pemukulan dan perusakan mobilnya. Saat itu terjadilah penganiayaan sebagaimana video yang kemudian viral.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," imbuhnya.
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
Tak hanya itu, PPATK dan KPK kemudian juga turun tangan untuk mendalami harta kekayaan AKBP Achiruddin.
(rih/apl)