Polisi Setop Kasus Kritik Lampung 'Dajjal' TikToker Bima, Ini Alasannya

Regional

Polisi Setop Kasus Kritik Lampung 'Dajjal' TikToker Bima, Ini Alasannya

Tim detikSumut - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 18:03 WIB
TikToker Bima yang kritik Lampung Dajjal. (Foto: Istimewa)
Foto: TikToker Bima yang kritik Lampung 'Dajjal. (Foto: Istimewa)
Solo -

Polda Lampung menyetop penanganan perkara kasus ujaran kebencian dengan terlapor TikToker Bima Yudho Saputro terkait kritik Lampung 'Dajjal'. Alasannya, polisi tak menemukan tindak pidana terkait video viral Lampung 'Dajjal' yang dilaporkan Ginda Anshori itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut hal itu diputuskan setelah melihat hasil gelar perkara. Dalam gelar perkara itu Polda Lampung juga telah meminta keterangan saksi ahli.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Pandra seperti dilansir detikSumut, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," sambung Pandra kepada wartawan.

Pandra mengatakan penghentian kasus ini bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra.

Disinggung terkait kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar dia.




(ams/aku)


Hide Ads