KPK mencegah lima orang eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo bepergian ke luar negeri. Kelima orang ini terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (14/4/2023).
Ali menyebut pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, penyidik bisa memperpanjang pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham jika diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," ujarnya.
Para pihak yang dicegah ke luar negeri ini berstatus sebagai saksi. Meski begitu, Ali tak memerinci identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri itu.
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu.
KPK menemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi. Ketua KPK Firlu Bahuri menyebut Rafael menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakannya.
Tak hanya itu, KPK juga menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4).
Rafael diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas tindakannya. Adapun USD 90 ribu tersebut jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 1,3 miliar.
(ams/aku)