Sidang Banding Bripka Ricky Rizal, Vonisnya Tetap 13 Tahun Penjara

Sidang Banding Bripka Ricky Rizal, Vonisnya Tetap 13 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 12 Apr 2023 17:23 WIB
Solo -

Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukum untuk Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dengan demikian, vonis eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detikNews.

Dilansir detikNews, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Masih punya tanggungan keluarga menjadi hal meringankan bagi Ricky.

Selain Ricky, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi juga mengajukan upaya banding. Adapun Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

(dil/ahr)


Hide Ads