Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal 38 Masjid, Iman Raup Rp 13 Juta Sepekan

Tempel QRIS Palsu di Kotak Amal 38 Masjid, Iman Raup Rp 13 Juta Sepekan

Tim - detikJateng
Selasa, 11 Apr 2023 17:48 WIB
Pihak Masjid Nurul Iman Blok M Square kembali menemukan stiker QRIS palsu di lokasi. Stiker tersebut langsung dirobek petugas.
Pihak Masjid Nurul Iman Blok M Square kembali menemukan stiker QRIS 'palsu' di lokasi. Stiker tersebut langsung dirobek petugas. Foto: Andhika Prasetia
Solo -

M Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menempelkan QRIS 'palsu' di kotak amal 38 masjid di Jakarta. Dia menirukan QR code yang dipasang di kotak amal masjid sehingga uang yang dikirimkan masyarakat masuk ke rekening pribadinya.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023), dikutip dari detikNews.

Auliansyah mengatakan dana sejumlah itu dihimpun dalam sepekan sejak M Iman beraksi pada tanggal 1-9 April 2023. Iman mengaku beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat hingga Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat perbelanjaan.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, lanjut Auliansyah, kepolisian tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

Dilansir detikNews, di Masjid Istiqlal saja, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menemukan 50 stiker QRIS palsu yang dipasang. Puluhan stiker itu meniban stiker QR code yang sedianya ditempel untuk amal.

Aksi pelaku menempelkan QRIS palsu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Pelaku juga menempelkan stiker QRIS palsu di masjid di Blok M Jaksel hingga Bintaro.

Kini Iman ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman pidananya penjara di atas lima tahun.




(dil/ahr)


Hide Ads