Pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Bandar, Batang, Wildan Mansyuri (57) ditangkap polisi karena memperkosa dan mencabuli santriwatinya. Bejatnya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan dalih 'karomah'.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). Luthfi menyebut pelaku merayu santriwatinya untuk disetubuhi dengan dalih mendapatkan karomah.
"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu," ujar Luthfi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi menerangkan agar korban terbujuk, pelaku juga melakukan prosesi layaknya ijab kabul. Namun tanpa saksi.
"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.
Para santriwati yang sudah didoktrin patuh ini dilarang melapor kepada orang tuanya. Mereka lalu diberi uang jajan.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Hingga saat ini total ada 14 santriwati yang telah melapor ke polisi. Peristiwa pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi sejak 2019-2023.
"Di mana 8 orang sudah kita lakukan visum, positip ada robek di obginnya kemudian 6 orang masih utuh. Jadi 6 orang itu kategorinya, karena masih utuh pencabulan. Tetapi yang sudah robek dipastikan adanya persetubuhan, dan ini berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2023," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.
(ams/ahr)