Seorang pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tewas dibunuh temannya di Danau Buatan Pekanbaru. Gegaranya pelaku ingin menguasai motor korban buat melunasi utang. Saat aksinya hampir tepergok warga, pelaku pura-pura jadi korban jambret.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menyebut korban Deri Kirniawan (25) semula dijemput pelaku, Novaldi (25). Pelaku minta diantar ke salah satu bengkel.
"Pagi sekitar pukul 08.30 WIB pelaku ini ke rumah korban. Ketemu sama ayah dan ibu korban, bilang mau minta antarkan ke bengkel di Palas," kata Pria Budi, Senin (10/4/2023), dikutip dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikSumut, di tengah perjalanan, pelaku minta korban mengantarkannya ke daerah Danau Buatan untuk mengambil baterai. Namun rencana pelaku membunuh korban di jalanan itu batal karena banyak warga yang melintas ke tempat wisata Danau Buatan.
"Awalnya korban yang bawa motor, gantian lah si pelaku ini bawa motor dan dibawa ke jalan sepi. Dia bawa masuk ke semak, alasannya mau buang air kecil," ujar Pria.
Saat situasi sepi, pelaku lalu menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Pelaku menikam berulang kali di bagian bahu, dada dan perut hingga korban tewas.
"Setelah korban meninggal, pelaku cepat-cepat mau bawa motor. Tetapi ada warga melihat dan batal, itulah dia berpura-pura jadi korban jambret dan ditolong warga," kata Pria Budi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, polisi mencurigai keterangan Novaldi saat olah TKP.
"Dari banyak kecurigaan dan kejanggalan, keterangan berubah-ubah menduga kalau dia ini pelakunya. Benar, sejumlah barang bukti, saksi dan keterangan dari dokter forensik ditemukan darah korban di kuku pelaku," ungkap Andrie.
Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dia nekat membunuh temannya karena terlilit utang. "Pelaku membuat cerita seolah-olah yang terjadi adalah jambret. Motifnya ekonomi, alasan motor korban mau dia jual untuk bayar utang sekitar Rp 2 jutaan," terang Andrie.
Atas perbuatanya, pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Pelaku juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 dan 351 KUHP.
(dil/sip)