Pria berinisial HK (22) menjadi tersangka kasus meledaknya bahan petasan yang menyebabkan dua anak-anak luka-luka di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Polisi mengungkap motif pelaku menyimpan bahan peledak berencana untuk dijual.
"Ini karena motif ekonomi juga, untuk dijual," jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono kepada wartawan ditemui di Polres Jepara, Senin (10/4/2023).
Warsono mengatakan HK diamankan karena meracik petasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat racikan petasan HK ada reaksi panas. Bahan petasan itu lalu ditaruh dalam ember dan ditaruh di pinggir jalan.
Nahas ada anak-anak yang mencari bahan untuk musik tradisional pada Minggu (9/4) malam.
"Karena ada reaksi bahan racikan itu dibawa keluar, ada anak-anak sedang mencari ember untuk alat musik tradisional terus menurut informasi salah satu anak ini menendang ember tersebut akhirnya meledak," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk belerang, aluminium, timbangan ember cat, beberapa pakaian, dan selongsong petasan.
"Kita masih periksa, masih kita dalami, karena ancamannya pasal darurat ancaman seumur hidup," pungkas Warsono.
Akibat ledakan petasan itu, dua anak terluka. Tak hanya itu, ledakan juga merusak tiga rumah warga, masjid, dan bangunan sekolah.
"Ada tiga rumah, satu masjid, dan sekolah yang kacanya pecah, gentingnya pecah," terang Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Tohari.
(ams/rih)











































