Terdakwa anak inisial AG (15) dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) itu.
"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (5/4/2023) dikutip dari detikNews.
Untuk diketahui, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tuntutan AG digelar tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3).
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 76 C berbunyi:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Jadwal Sidang Putusan
Sementara itu, sidang putusan AG dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 10 April 2023. Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG)," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).
Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.
"Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim," ujarnya.
(rih/ams)