Polisi menyebut ketiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo; Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas; dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara.
Nama terakhir inilah yang disebut orang yang sama dengan sosok Mbah Slamet, tersangka pembunuhan berantai Banjarnegara. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita cek, memang benar yang bersangkutan pernah kita ungkap, terkait kasus uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku di tahun 2019, Tuhari warga Wanayasa, Banjarnegara," ujar Isnovim saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/4/2023).
Isnovim menyebut sebelum ditangkap, Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini sudah berstatus residivis kasus uang palsu.
"Saat itu pelaku juga residivis kasus uang palsu," tegasnya.
Kasus penangkapan Ahmad Tohari alias Mbah Slamet alias Tuhari ini juga sempat diberitakan oleh detikcom. Dalam catatan detikcom, tertangkapnya ketiga pelaku ini karena adanya laporan warga masyarakat, yang mencurigai ketiga pelaku membawa upal di sebuah minimarket di Wiradesa, Selasa (29/1/2019).
Kapolres Pekalongan saat itu, AKBP Wawan Kurniawan mengatakan modus penjualan upal itu dengan meletakkan uang asli di depan dan belakang tumpukan uang palsu untuk mengelabui pembeli. "Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya," katanya.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama. Dalam penangkapan kali ini, polisi juga mengamankan 3 unit HP, tas cangklong, dan 1 unit sepeda motor Nopol G 2449 CK.
"Ketiga pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," terang Wawan.
(rih/dil)