Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini tanggapan Rafael yang juga ayah Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan David Ozora (17).
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya," kata Rafael di Jakarta, Kamis (30/3/2023), dikutip dari detikNews.
Rafael mengaku dirinya siap menghadapi proses hukum sesuai peraturan yang ada. "Saya nggak bisa apa-apa. Jadi saya menerima saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya bisa berkonsultasi dengan tim pengacara saya," imbuh dia.
Dilansir detikNews, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Menurut KPK, gratifikasi yang diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, temuan safe deposit box (SDB) yang berisi uang puluhan miliar menjadi akses masuk pengusutan kasus gratifikasi tersebut.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).