Seorang wanita di Bengkulu ditangkap lantaran diduga menjadi muncikari. Dia memperdagangkan sejumlah wanita sebagai PSK, termasuk anak kandungnya sendiri.
"Pelaku seorang perempuan yang menjual wanita lain termasuk anaknya ke laki-laki hidung belang dengan imbalan yang disepakati," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana seperti dikutip dari detikSumut, Senin (27/3/2023).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya aktivitas tindak pidana perdagangan orang atau trafficking. Polisi lantas melakukan penelusuran dan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berinisial NIT (34) itu berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya.
"Saat ditangkap juga ditemukan wanita dan pria hidung belang yang sedang berada di kamar hotel Pasir Putih Kemumu, serta ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu dari pelaku NIT," kata Andy.
Setelah ditangkap, NIT dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut terungkap modus yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan bisnisnya itu.
Menurut Andy, NIT berperan menyediakan, menawarkan wanita kepada pria hidung belang. Setelah sepakat soal harga, mereka akan menentukan lokasi.
"Jika pria hidung belang mau melakukan di luar maka tersangka akan menjemput dan mengantarkan wanita yang akan melakukan perbuatan prostitusi/pelacuran ke tempat yang sudah disepakati antara tersangka dengan pria hidung belang tersebut. Jika pria hidung belang akan memakai kamar kos milik tersangka, maka tersangka akan menyiapkan kamar," sebut Andy.
Setelah para PSK selesai menjalankan tugasnya, NIT akan menerima uang dari lelaki hidung belang yang memesan. Kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke PSK yang dipekerjakan dengan dipotong fee.
Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(ahr/aku)