Polisi menangkap Heru Prastiyo (23) pelaku pembunuhan dan mutilasi di wisma Jalan Kaliurang dengan korban Ayu Indraswari (34). Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.
"Ini baru menahan 1x24 jam selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi tetap akan kita lakukan itu. Itu materi penyelidikan selanjutnya," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Nuredy mengatakan, dalam pemeriksaan awal pelaku membunuh Ayu lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol). Heru membunuh Ayu untuk mendapatkan harta korban agar bisa melunasi utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," kata Nuredy.
Usai membunuh, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Selain itu beberapa barang milik korban juga diambil.
"Motor ada kalau motor belum sempat terjual, yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp 600 ribu dan uang sekitar Rp 300 ribu dari dompet korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja ditemukan dalam kondisi termutilasi di salah satu kamar wisma di Jalan Kaliurang Km 18, Padukuhan Purwodadi, Pakem, Sleman. Korban ditemukan pada Minggu (19/3) malam.
Ayu dimutilasi dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil. Dari hasil pemeriksaan juga didapati luka lain.
Polisi pun berhasil menangkap tersangka pada Selasa (21/3) siang di salah satu rumah kerabat tersangka di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
(rih/rih)