Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi retorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu karena penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban luka berat.
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, dilansir detikNews, Jumat (17/3/2023).
Ade mengatakan restorative justice hanya bisa dilakukan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Oleh karena itu, jika tidak ada maka alternatif penyelesaian perkara itu tidak bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujar Ade.
Terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani soal penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menyebut hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak seperti diatur dalam UU Perlindungan Anak. Menurutnya, anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.
Selengkapnya di halaman berikut.