Ade juga menjelaskan alasan Kajati DKI dan tim jaksa penuntut umum menjenguk David di rumah sakit semata-mata sebagai ungkapan rasa empati. Juga sekaligus untuk memastikan perbuatan para terdakwa layak diberi hukuman yang berat.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberi hukuman yang berat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," jelas Reda kepada wartawan, Kamis (26/3).
"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya," tambahnya.
(ams/aku)