Regional

2 Perwira Polres Malang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas!

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 14:44 WIB
Terdakwa Kanjuruhan, eks Danki I Brimob Polda Jatim Hasdarmawan (kiri), eks Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (tengah) dan eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi (kanan), Kamis (26/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Solo -

Dua orang perwira Polres Malang terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang dan Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang.

Vonis Wahyu SetyoPranoto

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023) dilansir detikJatim.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Sebelumnya ia dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara.

Vonis Bambang Sidik Achmadi

Bambang Sidik Achmadi divonis bebas setelah hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Sebelumnya ia dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara.

Eks Danki Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman diputus bersalah. Hasdarman divonis hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dilansir detikJatim, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.

Hasdarman tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork