Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut pelapor melaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) dilansir detikNews.
Sebelumnya, polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram pemilik akun @ajudan_pribadi di Makassar. Akbar ditangkap terkait laporan soal penipuan hingga Rp 1,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.
"Penipuan dan penggelapan," kata Andri saat dimintai konfirmasi, Selasa (14/3).
Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari laporan warga pada November 2022. Dia menyebut Akbar diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar.
"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.
"Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," imbuhnya.