Komnas HAM Duga Pelaku Klithih Gedongkuning Dianiaya, Ini Kata Kapolda DIY

Komnas HAM Duga Pelaku Klithih Gedongkuning Dianiaya, Ini Kata Kapolda DIY

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 19:16 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi kekerasan. Foto: Edi Wahyono
Sleman -

Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan yang dilakukan polisi kepada para pelaku klithih Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, yang menewaskan Daffa Adzin (18) pada 3 April 2022. Begini respons Kapolda DIY soal rekomendasi dari Komnas HAM.

"Laporan (dari) Komnas HAM sudah saya terima," kata Kapolda DIY Irjen Suwondo saat ditemui wartawan di Kaliurang, Senin (13/3/2023).

Polda DIY, kata Suwondo, saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, akan segera diagendakan pelaksanaan sidang disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda sudah melakukan (proses pemeriksaan), sedang pemeriksaan Provos. Nanti langkah selanjutnya setelah pemeriksaan Provos harus sidang, sidang disiplin, itu langkah-langkahnya," jelas Suwondo.

Meski demikian, Suwondo enggan menyebutkan berapa jumlah anggota polisi yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan kekerasan terhadap para pelaku klithih tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu nanti di sidang saja, akan terlihat berapa jumlahnya," ujar dia.

Dilansir detikNews, Komnas HAM menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan polisi kepada para pelaku klithih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, yang mengakibatkan korban Daffa Adzin (18) tewas pada 3 April 2022.

Menurut Komnas HAM, kekerasan terhadap para pelaku klithih itu diduga dilakukan pada saat proses penyidikan.

"Hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap Andi Muhammad Husein Muzakir, Hanif Aqil Amirullah, dan Muhammad Musyaffa Affandi yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3), dikutip dari detikNews.

Komnas HAM lalu memberikan rekomendasi kepada Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Polsek Sewon dan Polsek Kotagede itu. Uli berharap Polda DIY memberikan keadilan bagi korban kekerasan.

"Terkait dengan rekomendasi proses penyelidikan dan penyidikan agar berjalan lancar sesuai dengan fakta yang ada di Propam," ujar dia.

"Kalau masalah etik itu kode etik ada sendiri prosesnya itu, di sini juga kami secara tidak langsung ini menyangkut etika di kepolisan melakukan kekerasan dalam hal ini, itu pelanggaran kode etik juga jadi dalam proses bekerja ya harus profesional harus kedepankan nilai-nilai kemanusiaan, dan mereka sudah ada SOP," imbuh Uli.




(dil/ams)


Hide Ads