Polisi menangkap Nurul Hamidah Sari (42) karena menggelapkan puluhan kendaraan yang dia sewa dari tempat rental. Polisi juga menyita 20 motor dan 2 mobil yang digelapkan oleh Nurul.
"Banyaknya pengaduan kepada kami terkait adanya kejadian melakukan rental baik motor maupun mobil yang tidak sesuai perjanjian. Sekitar Januari tahun lalu hingga Januari 2023, jadi selama setahun ini tersangka melakukan rental," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Donny mengatakan, Nurul menggadaikan dan menyewakan motor serta mobil hasil penggelapan itu. Tiap satu motor dia gadaikan senilai Rp 2-5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada 7 laporan dan 2 aduan dari pemilik rental terkait kasus ini. "Tersangka atas nama Nurul Hamidah Sari ini warga Pedurungan, Kota Semarang, kita amankan di daerah Jepara," ungkap Donny.
Meski polisi telah menyita 20 motor dan 2 mobil, Donny menyebut masih ada beberapa kendaraan lain yang belum ditemukan.
Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke Polrestabes Semarang.
"Ada beberapa unit yang masih kurang, ini yang kita identifikasi ada 7 korban. Satu korban 2 motor dan 1 mobil sudah lengkap kita amankan," jelas Donny.
"Yang kedua, satu unit Avanza sudah lengkap. Suharso 12 motor, masih kurang 4 unit, Suratin satu motor lengkap, Stevanus 3 motor lengkap, Widya 1 motor lengkap, Slamet 5 motor masih kurang semuanya,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nurul dijerat Pasal 372 KUHP. "Ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.
(dil/aku)