Kabur 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Magelang Tertangkap di Bekasi

Kabur 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Magelang Tertangkap di Bekasi

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 08 Mar 2023 21:35 WIB
Pelaku pembunuhan di Magelang tertangkap setelah enjadi buron hampir empat tahun. Foto diambil Rabu (8/3/2023).
Pelaku pembunuhan di Magelang tertangkap setelah enjadi buron hampir empat tahun. Foto diambil Rabu (8/3/2023). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Seorang buron kasus pembunuhan di Magelang inisial NTS alias NP (36) ditangkap oleh tim Reskrim Polresta Magelang. NTS menjadi buron setelah membunuh korban bernama TLH (21) pada 2019 silam.

"Kasus dugaan pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2019. Tersangka sudah berhasil kita tangkap setelah sekian lama melarikan diri," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang, Rabu (8/3/2023).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban sebenarnya memiliki hubungan pertemanan. Adapun motif pembunuhan tersebut adalah persoalan utang piutang.

"Karena berteman cukup baik mulai tahun 2017, korban ini meminjam uang kepada tersangka beberapa kali total kurang lebih Rp 10,5 juta," jelasnya.

Pada 19 Mei 2019, pelaku menagih utang itu kepada korban. Mereka bertemu pada malam hari di kawasan ruko yang berada di Mertoyudan. Namun, terjadi perselisihan lantaran saat itu korban sedang mabuk.

Ketika duduk berhadap-hadapan tersangka ini sempat menanyakan kepada korban terkait masalah pinjaman uang. "Ternyata dia tahu kondisi korban ini sedang dalam pengaruh minuman keras, ternyata pertanyaan itu kurang dihiraukan dengan baik oleh korban," kata dia.

Penagihan utang itu berujung pada perselisihan antara keduanya. Mereka kemudian terlibat saling dorong dan saling tampar.

Bahkan, korban yang menemukan gagang cangkul di lokasi kemudian memukulkan benda itu ke pelaku. Namun benda itu berhasil direbut dan pelaku membalas memukul korban. Setelah korban tergeletak, pelaku lantas pergi meninggalkan tempat itu.

Keesokan harinya, pelaku mendengar kabar bahwa korban tewas dan akhirnya memilih melarikan diri. Polisi lantas menyatakan NTS sebagai buron.

Setelah hampir 4 tahun, polisi mendapatkan kabar keberadaan pelaku di Bekasi. Petugas pada akhir Februari lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Di sana yang bersangkutan berdasar hasil pemeriksaan bekerja serabutan ikut di bangunan. Hingga diamankan oleh personel Satreskrim berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah berhasil diamankan di sekitar Bekasi," tutur Ruruh.

Atas kasus ini pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.




(ahr/rih)


Hide Ads