KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo usai mengklarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profil ASN. Beberapa poin yang diusut yakni dugaan gratifikasi dan juga suap.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023) dikutip dari detikNews.
Ali mengatakan proses penyelidikan dugaan korupsi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu masih berlangsung. Termasuk juga menelusuri temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga.
"Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk pada substansi, termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses, butuh waktu, butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," beber Ali.
KPK saat ini masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan dua. alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," ucap Ali.
Transaksi Rekening Rafael Alun Capai Rp 500 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan adanya pembekuan transaksi senilai setengah triliun rupiah lebih terkait dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kasus terkait Rafael Alun sendiri saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3).
"Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun," imbuh Ivan.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya...
(apl/ahr)