"Pencegahan dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023), dikutip dari detikNews.
Menurut Ali, proses pencegahan Rafael ke luar negeri belum bisa dilakukan. Pencegahan itu baru bisa diterapkan jika kasus Rafael sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kini KPK masih mencari bukti permulaan awal dari dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan itulah orang yang diduga melakukan perbuatan pidana bisa dicegah ke luar negeri.
"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan, secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan, dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan pimpinan KPK telah memutuskan untuk dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo.
Sebab LHKPN Alun dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN. "Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Pahala kepada wartawan, hari ini, seperti dikutip dari detikNews.
Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Korban Mario ialah Cristalino David Ozora (17), anak pengurus pusat GP Ansor.
Sejak itu netizen menyoroti gaya hidup Mario yang terbilang mewah. Kekayaan ayah Mario pun menjadi sorotan publik. LHKPN senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.
(dil/ams)