Video penangkapan eks Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Purworejo, Didik Prasetya Adi viral di media sosial. Terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU itu ditangkap ketika sedang kondangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan Didik sebagai tersangka pada Maret 2022. Dilaporkan bahwa dari total anggaran Rp 5.790.890.348 yang diberikan Kemendikbud, tersangka mengambil keuntungan pribadi lebih dari Rp 600 juta.
"Sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor: B-21/M.3.24/Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prasetya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha," ungkap Issandi, Kasi Intel Kejari Purworejo, Jumat (3/3/2023).
Berikut 3 fakta penangkapan Didik yang dijemput paksa oleh petugas.
1. Sempat Buron hingga Viral Ditangkap saat Kondangan
Didik, terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 sempat jadi buronan polisi sekitar dua bulan lamanya. Walaupun Kejari Purworejo sudah menetapkannya sebagai tersangka, ia sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Eks Direktur PDAU tersebut akhirnya dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Purworejo pada Rabu (1/3).
Didik yang sedang menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo, viral setelah ia digandeng petugas Kejari dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.
"Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena dideteksinya di situ, langsung kita jemput," tutur Issandi.
"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," imbuhnya.
2. Beri Iming-iming Fee 5 Persen ke Kepala Sekolah
Untuk melancarkan aksinya, Didik berikan iming-iming fee sebesar 5 persen kepada seluruh kepala sekolah yang terlibat dengannya.
"Terkait dengan fee memang kepala sekolah ada yang menerima, tapi kalau istilah mereka bukan fee tapi harga khusus dan itu pun sudah dikembalikan oleh kepala sekolah semua total kurang lebih Rp 250 juta," terang Issandi.
Tindak korupsinya bermula ketika Kemendikbud menyelenggarakan program penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada kesatuan pendidikan di daerah, termasuk Purworejo.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/ams)