Lagi! 6 Orang Diamankan Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati

Lagi! 6 Orang Diamankan Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 02 Mar 2023 12:53 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Lagi! 6 Orang Diamankan Terkait Tambang Ilegal di Batang dan Pati. Ilustrasi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Semarang -

Polisi kembali mengamankan enam orang terkait kasus tambang ilegal di Jawa Tengah. Tiga orang di antaranya terkait kasus tambang ilegal di Batang sedangkan tiga lainnya terkait kasus di Pati.

Di Batang, polisi mengungkap tambang ilegal yang berada di Desa Babadan, Kecamatan Iimpung. Ketiga orang yang diperiksa berinisial M, I, dan K.

"Pemeriksa ada tiga orang yaitu penyedia alat berat atau pun yang memerintah (M), kemudian operator (I). Kemudian penyedia lahan (K)," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, polisi juga menyita satu unit ekskavator dan catatan ritase. Berdasarkan hal tersebut, diketahui tambang ilegal itu sudah beroperasi sejak Desember 2022. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

"Per hari bisa mengambil sebanyak 15 sampai 20 rit batu dan tanah uruk yang ada di lokasi. Modusnya mereka melakukan kegiatan tanpa ada izin sama sekali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

TKP selanjutnya berada di Gaduredo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Di sini, polisi juga mengamankan tiga orang dan menyita satu ekskavator.

"Modusnya juga sama tanpa izin orang yang sudah kita amankan adalah penanggung jawab W, kemudian A, dan operator J," katanya.

Beroperasi sejak Januari lalu, operator bisa mengeluarkan hingga 40 rit hasil tambang per hari. Per rit, pengelola bisa mengambil keuntungan Rp 180 ribu.

Dwi menyebut permasalahan tambang ilegal di Jateng memang masalah yang rumit. Saat ini, pihaknya bersama-sama dengan tim terpadu tengah berusaha mengurai untuk menemukan solusinya.

"Ini memang permasalahan yang ruwet ya sudah sejak lama terjadi dan ini sedang berusaha untuk diurai benang kusut tersebut. Kita melihat dari pada semua sisi, baik itu perizinan, baik itu sisi penataan, baik itu dari sisi penegakan hukumnya, tidak ada satu sisi dulu yang didahulukan," katanya.

Bahkan selama dua bulan ini, polisi sudah menangani enam kasus terkait tambang ilegal di Jateng dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"2023 ini Polda Jateng dan jajaran sudah ada enam kasus yang kami tangani, tersangkanya yang di Magelang itu sedang berproses. Januari ini ada 2," lanjutnya.




(ams/sip)


Hide Ads