3 Pembobol Minimarket di Batang Dibekuk, 1 Buron

3 Pembobol Minimarket di Batang Dibekuk, 1 Buron

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 01 Mar 2023 13:32 WIB
Polres Batang jumpa pers penangkapan tersangka pembobolan minimarket, Rabu (1/3/2023).
Polres Batang jumpa pers penangkapan tersangka pembobolan minimarket, Rabu (1/3/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Komplotan pembobol minimarket di Kabupaten Batang dibekuk polisi. Tiga pelaku diamankan dan satu masih buron.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RA (26), AS (31), dan PAN (23), seluruhnya warga Gringsing, Batang. Sedangkan satu pelaku buron TJ (45).

"Polres Batang berhasil mengungkap tiga laporan polisi ya, tentang pembobolan minimarket, yang berlokasi di Kecamatan Tersono yang telah terjadi tanggal 11 Februari, Kecamatan Subah, tanggal 4 Februari, Kecamatan Tersono 11 Februari," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun saat pers rilis di kantornya, Rabu (1/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu pelaku lagi, masih dalam pengejaran kita," lanjut Saufi.

Saufi menjelaskan para pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat minimarket tutup. Para pelaku masuk ke minimarket melalui atap dan menjebolnya.

ADVERTISEMENT

Polres Batang jumpa pers penangkapan tersangka pembobolan minimarket, Rabu (1/3/2023).Polres Batang jumpa pers penangkapan tersangka pembobolan minimarket, Rabu (1/3/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

"Modusnya itu dengan membobol di malam hari. Memang sasarannya ditujukan kepada yang minim penjagaannya. Tapi alhamdulillah berkat adanya pemasangan CCTV. Para petugas personel Satreskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun mereka dalam aksinya menutupi wajah dengan sebo," ungkap Saufi.

Para pelaku menjarah barang-barang yang mudah lalu di pasaran, seperti rokok dan alat kecantikan. Total kerugian dari tiga minimarket sekitar Rp 52 juta.

"Sasarannya item-item atau barang barang yang mudah untuk dijual kembali. Ada rokok, lotion, ataupun ada kalau di kita lihat itu ada alat alat kecantikan ya yang mereka gampang untuk menjualnya," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ya ancaman hukuman 7 tahun ya, jadi mereka akan mempertanggungjawabkan nanti proses pemberkasannya akan dalam satu berkas hingga terhadap semua tiga ini bisa disidang langsung dalam satu proses persidangannya," pungkas Saufi.




(rih/ams)


Hide Ads