Bejat! Pria di Jepara Perkosa Keponakan Bocah 11 Tahun Berkali-kali

Bejat! Pria di Jepara Perkosa Keponakan Bocah 11 Tahun Berkali-kali

Dian Untoro Aji - detikJateng
Senin, 27 Feb 2023 16:26 WIB
Ungkap kasus dugaan pencabulan yang digelar di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023).
Ungkap kasus dugaan pencabulan yang digelar di Mapolres Jepara, Senin (27/2/2023). Foto: Dok Polres Jepara.
Jepara -

Seorang pria AK berusia 45 ditangkap polisi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, atas tuduhan memperkosa keponakan sendiri. Pelaku tega memperkosa keponakan berusia 11 tahun berkali-kali.

"Korban merupakan keponakan berusia masih 11 tahun," jelas Kapolres Jepara AKBP Warsono dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Warsono mengatakan pelaku memperkosa keponakannya sendiri berkali-kali. Orang tua korban yang mengetahui aksi bejat pelaku pun tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali yang dia lakukan di rumah korban," kata Warsono.

Warsono menerangkan kejadian itu dilakukan pada tahun 2021 sebanyak dua kali. Selanjutnya pelaku memperkosa korban pertengahan bulan Januari 2023. Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur sendirian.

ADVERTISEMENT

"Modus pelaku, korban diiming-imingi sejumlah uang," terangnya.

Pelaku kata dia diancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku diancam Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling lama Rp 5 miliar," terang dia.




(apl/apl)


Hide Ads