Polisi menangkap pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan di kebun singkong Kabupaten Batang. Terungkap pelaku merupakan teman dekat korban.
"Dulu pernah menjalani hubungan (pacaran). Iya sampai sekarang," kata pelaku, Muta'alimin alias Limin (23) kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Polres Batang, Jumat (24/2/2023).
Sebelum membunuh, pelaku mengajak korban bertemu di kos wilayah Penundan Banyuputih. Kemudian mereka berboncengan naik sepeda motor korban di dekat kebun singkong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di lokasi, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya. Kemudian dia membuang mayat korban di kebun tersebut.
Polisi juga mengungkap hubungan dekat antara pelaku dan korban. Keduanya juga bekerja di tempat yang sama di Banyuputih.
"Motif dari kejahatan ini didasari memang ada hubungan dekat antara korban dengan pelaku. Ya ada hubungan dekat. Tetapi yang menjadi motif utama dari tindak pidana ini adanya kebutuhan mendesak dari pelaku, untuk melunasi utangnya di koperasi," kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun di kesempatan yang sama.
"Ya, memang ada hubungan spesial. Jadi korban sudah punya keluarga sendiri, pelakunya juga punya keluarga sendiri," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Dukuh Pencer, Desa Rowosari, Limpung, digemparkan dengan adanya sosok mayat perempuan yang berada di kebun singkong. Lokasi ditemukan mayat, tidak terlalu jauh dari jalan desa, hanya beberapa meter.
Wanita yang akhirnya diketahui bernama Maghfiroh (23) ditemukan terlentang dengan menggunakan jas hujan berwarna biru. Tidak jauh dari tubuh korban, ditemukan sebuah helm.
Pihak keluarga menduga bahwa wanita itu merupakan korban pembunuhan. Sebab, beberapa barang milik korban hilang, seperti HP, perhiasan, hingga sepeda motor.
Polisi turun tangan dan mengungkap kasus tersebut. Pelaku akhirnya
berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dua hari sebelumnya.
"Jadi terhadap kejahatan ini, kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 ayat tiga dan itu pembunuhan berencana ya. Kejahatan ini ancamannya hukuman mati," kata Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun di kantornya, Jumat (24/2).
Menurut Saufi, pelaku saat itu memang tengah terlilit masalah utang di sebuah koperasi. Utang yang ditanggungnya sebesar Rp 10 juta.
Dia lantas merencanakan untuk membunuh korban yang memiliki hubungan cukup dekat. Pembunuhan dilakukan agar dia bisa merampas sepeda motor milik korban.
"Jadi, pelaku berniat merampas harta korban yakni motor Scoopy sebagai alat untuk dijual, hasilnya untuk melunasi utangnya," jelasnya.
(rih/ahr)