Pencurian Barang Antik di Bantul Terungkap, Pelakunya Anak Buah Sendiri

Pencurian Barang Antik di Bantul Terungkap, Pelakunya Anak Buah Sendiri

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 24 Feb 2023 19:23 WIB
HN, pelaku pencurian barang antik di Mapolres Bantul, Jumat (24/2/2023).
HN, pelaku pencurian barang antik di Mapolres Bantul, Jumat (24/2/2023). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Barang antik senilai Rp 490 juta dilaporkan hilang di Srandakan, Bantul. Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Polisi meringkus pelaku berinisial HN (25), warga Kalurahan Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pelaku tak lain adalah anak buah korban sendiri.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, menjelaskan kejadian bermula saat korban N (42), warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul mencari peralatan tukang di gudang samping rumahnya, Minggu (12/2) pagi. Saat itu korban mendapati barang antik di gudangnya hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban terkejut mengetahui barang-barang antik yang disimpan di gudangnya hilang," katanya kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Jumat (24/2/2023).

Rinciannya, kata Jeffry, korban kehilangan lima batu meja marmer dengan berbagai ukuran, 4 baki/nampan dari perunggu dengan berbagai ukuran dan satu guci China. Selanjutnya lampu antik 7 buah, kayu jati satu kubik, panel listrik 2 unit, MCB 3 380 Vol dan 4 peti kayu jati berisi barang pecah belah unit.

ADVERTISEMENT

"Lalu satu tas berisi kain tenun dari benang emas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 490 juta," ujarnya.

Mendapatkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk di Madiun.

"Akhirnya pada tanggal 16 Februari dini hari polisi mengamankan HN di Madiun," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima tahun bekerja dan tinggal di kamar gudang milik korban. Agar majikannya tak curiga, barang-barang antik itu diambil pelaku secara bertahap.

"Barang-barang tersebut diambil di gudang pada kurun waktu bulan Agustus sampai bulan Desember 2022," lanjut Jeffry.

Sedangkan pada bulan Desember 2022 HN sudah tidak bekerja di tempat korban. Selanjutnya, barang-barang antik tersebut dijual korban melalui media sosial.

"Semua semua barang-barang hasil curian tersebut sudah dijual pelaku untuk operasional dan keperluan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Jeffry.




(aku/ahr)


Hide Ads