Seorang pria paruh baya berinisial S (49), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi. Ia tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan teman sepermainan anaknya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2022 di rumah pelaku.
Pada saat itu korban yang berusia 5 tahun sedang bermain bersama anak pelaku di depan rumahnya kemudian dipanggil oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam kamar," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (24/2/2022).
Di situlah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban. Anak tersebut akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, hingga akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkan tersangka ke polisi.
"Kami menerima laporan dari pihak korban pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 kemarin. Lalu kami langsung mengamankan terduga pelaku," terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(ams/ams)