Seorang wanita berinisial NI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggigit puting payudara tetangganya NU hingga lepas. Aksi nekat NI ini berawal gegara gosip. Seperti apa kasusnya?
Dilansir detikSulsel mengutip SIPP Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (21/2/2023), kasus ini bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (23/2) mendatang. NI pun diadili karena melakukan penganiayaan terhadap NU hingga mengalami luka berat.
Kasus ini terjadi di Limbong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo pada 13 Oktober 2023 pukul 10.30 WIB. Kala itu, NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya saat didatangi NU yang menuding NI telah menggosipinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tudingan itu, korban NU menuding NI menuduh anaknya mencuri. Cekcok ini pun berujung ketersinggungan hingga terjadi penganiayaan.
"Menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra)," demikian isi dakwaannya seperti dilihat detikSulsel dari SIPP PN Palopo.
Akibatnya, korban dinyatakan luka. Pada hasil visum et repertum RSU Saweigading Palopo puting payudara korban sebelah kanan putus.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," sambungnya.
(ams/apl)