'Munkar Nakir' pelaku perusakan kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong ternyata Ketua RW setempat. Hal ini sesuai dugaan polisi jika perusak nisan adalah orang yang tahu kesepakatan dilarang membangun kijing di makam setempat.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Blitar," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasasi kepada detikJatim melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/2/2023).
Pelaku perusakan nisan yang meninggalkan pesan mengatasnamakan 'Munkar & Nakir' ini sempat meminta perlindungan kepada salah seorang tokoh masyarakat setempat. Dia ketakutan karena aksi anarkisnya ini berujung laporan polisi dari para keluarga makam yang dirusak.
Pelaku pun diamankan di Mapolres Blitar untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. "Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," terang Tika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka perusakan nisan di makam Glondong Blitar itu merupakan MSR (51). Dia merupakan Ketua RW Dusun Glodnong Lingkungan Satreyan, Kanigoro.
Kawituwo alias Kepala Dusun setempat Bambang Suwito membenarkan MSR merupakan Ketua RW setempat. MSR diketahui sering merapikan makam yang terlanjur dikijing di dalam area TPU Glondong.
"Dulu kalau ada yang dikijing memang dicabut. Tapi kijingnya disimpan di dalam makam. Nanti kalau ada keluarga ahli kubur yang ziarah akan diberitahu. Jadi nggak dirusak seperti kemarin itu. Mungkin alasan beliau (MSR), ya, karena sudah ada kesepakatan itu tapi kok nggak ada yang patuh," ujar Bambang.
(ams/sip)