78 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Jateng, Tembakau Gorila Jadi Tren

78 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Jateng, Tembakau Gorila Jadi Tren

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 16 Feb 2023 16:55 WIB
Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Kamis (16/2/2023).
Polda Jateng jumpa pers kasus narkoba, Kamis (16/2/2023). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Ungkap Kasus Jamu Ilegal

Sementara itu ada juga kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh tiga orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47), dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan kimia tanpa melalui uji tes.

"Tersangka ada tiga orang. Campuran herba dan kimia. BPOM tidak berikan izin edar," kata Lutfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produksi sudah berlangsung sekitar tiga bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.

"Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.

Pasal yang dikenakan untuk tersangka kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


(rih/dil)


Hide Ads