Sopir Truk Rombongan Pelajar Terguling di Banjarnegara Jadi Tersangka

Sopir Truk Rombongan Pelajar Terguling di Banjarnegara Jadi Tersangka

Uje Hartono - detikJateng
Kamis, 16 Feb 2023 09:08 WIB
Kendaraan truk beserta sopirnya (baju biru dongker) ditetapkan tersangka usai terguling di jalan menuju obyek wisata di Banjarnegara
Kendaraan truk beserta sopirnya (baju biru dongker) ditetapkan tersangka usai terguling di jalan menuju obyek wisata di Banjarnegara. Foto: Uje Hartono/detikJateng
Banjarnegara -

Truk dengan nomor polisi R 1338 ND terguling saat mengangkut rombongan pelajar SMK Panca Bhakti, Banjarnegara. Saat ini, Polres Banjarnegara menetapkan RJ (41) sopir truk tersebut sebagai tersangka.

"Saat ini sopir truk yang membawa rombongan siswa SMK Panca Bhakti sudah kita amankan. Status pelaku (sopir truk) kita jadikan tersangka," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (16/2/2023).

Ia menghimbau kepada pemilik kendaraan bak terbuka untuk tidak dipergunakan mengangkut orang. Nantinya, jika didapati ada truk bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang pihaknya akan menindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila memiliki kendaraan bak terbuka, saya mohon jangn digunakan untuk mengangkut masyarakat. Siapa pun itu, baik siswa atau siapa pun. Apabila nanti ditemukan di lapangan di wilayah hukum Banjarnegara saya tindak tegas," ujarnya.

Hendri juga meluruskan informasi yang beredar terkait kejadian truk guling hingga menyebabkan korban jiwa. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar. Korban mengalami luka retak di bagian tangan.

ADVERTISEMENT

"Beredar informasi ada korban luka berat dan meninggal, itu tidak benar. Ada satu korban luka retak di bagian tangan. Dan siswa itu saat ini sudah pulang," terangnya.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Pelaku dikenakan pasal 310 dan pasal 311 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, truk yang mengangkut rombongan siswa SMK Panca Bhakti Banjarnegara terguling saat menanjak di jalan menuju obyek wisata Curug Pletuk di Desa Pesangkalan, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara. Kejadian ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.




(sip/sip)


Hide Ads