Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun bui usai dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer pun menunduk. Dia tampak menangis haru setelah hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eliezer pun sesekali mengarahkan pandangannya ke atas. Dia juga terlihat menelungkupkan tangan seraya berdoa.
Tuntutan 12 Tahun
Dilansir detikNews, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"(Meminta hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuh jaksa saat itu. Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video Eliezer divonis 1,5 tahun bui dalam sidang kasus pembunuhan Yosua selengkapnya di atas.
(dil/rih)