Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Nasional

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkannya

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 16:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal Hadapi Vonis. Foto: Pradita Utama
Solo -

Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut ini hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Hal Meringankan Vonis Ricky Rizal

Dilansir detikNews, ada dua hal yang meringankan vonis terhadap Ricky Rizal. Pertama, hakim berharap Ricky dapat memperbaiki perilakunya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal meringankan yang kedua, Ricky juga masih mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," sambung hakim Wahyu.

Hal Memberatkan Vonis Ricky Rizal

Hakim menyatakan Ricky Rizal berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim ketua Wahyu.

Hakim juga menilai perbuatan Ricky mencoreng citra institusi Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," jelas Wahyu.

Bripka Ricky Rizal sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Vonis 13 Tahun Ricky Rizal

Diberitakan detikNews sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Dia dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Lebih Tinggi 5 Tahun dari Tuntutan

Vonis Ricky Rizal ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ricky dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Simak Video 'Hal Memberatkan Vonis Ricky: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/aku)


Hide Ads