Pembunuhan terjadi pada Minggu (12/2). Hasil penyelidikan polisi mengungkap pelaku adalah MAR pelajar SMA di Kecamatan Ketanggungan, Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Ketanggungan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Disebutnya motif pembunuhan ini adalah pelaku sakit hati terhadap korban.
"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena pelaku mengaku emosi kepada korban. Terlebih, pelaku mengecek HP korban, ternyata menemukan bukti chat bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," kata I Gede Dewa, Senin (13/2/2023).
Dewa melanjutkan, dari hasil pemeriksaan jasad korban ditemukan luka tusuk serta memar akibat hantaman batu besar.
"Korban meninggal dunia akibat mengalami luka serius pada bagian tubuh," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu Tim Dokkes Polda Jawa Tengah hari ini melakukan autopsi jenazah korban di RSUD Brebes.
(dil/rih)